Pemkot Mataram Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri di SPPG MBG

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah strategis dalam pengelolaan sampah dengan menjalin kerja sama bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. 

Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas meningkatnya volume sampah perkotaan serta keterbatasan kapasitas pengangkutan dan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.

Pemkot Mataram menilai pengelolaan sampah tidak lagi dapat sepenuhnya bertumpu pada sistem kumpul-angkut-buang, melainkan perlu dilakukan sejak dari sumbernya. 

Melalui keterlibatan SPPG MBG, yang setiap harinya menghasilkan sampah dari aktivitas layanan pemenuhan gizi, pemerintah daerah mendorong perubahan pola pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan menekan volume sampah yang harus diangkut ke TPA.

"Karena itu, kami sudah minta sekitar 48 SPPG MBG di Kota Mataram untuk mengolah sampah organik dan anorganik secara mandiri," kata Salikin, melansir Antara, Jumat (9/1/2026). 

Dia menjelaskan, upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem pengangkutan sampah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat penghasil.

Nama Yasika Aulia Ramadhani jadi sorotan dan viral di media sosial, perempuan berusia 20 tahun itu disebut mengelola 41 dapur MBG. Nah, kalau berdasar aturan BGN, satu yayasan maksimal hanya bisa mengelola 10 dapur MBG di satu provinsi.

Pemilahan Sampah di SPPG MBG Tekan Timbulan Sampah Harian

Salikin menyampaikan, DLH Kota Mataram menilai pemilahan sampah di SPPG MBG menjadi langkah penting untuk mengendalikan timbulan sampah harian.

"Setiap unit SPPG MBG diketahui menghasilkan sampah dalam jumlah besar dengan komposisi yang relatif seimbang antara sampah organik dan anorganik," ucap dia.

Dalam sehari, lanjut Salikin, satu SPPG MBG memproduksi sampah mencapai 100–300 ton per hari dengan cakupan sekitar 50 persen sampah organik dan 50 persen sampah anorganik.

Seluruh petugas SPPG MBG telah dikumpulkan dan diberikan edukasi terkait pemilahan sampah dari sumber. Selain itu, masing-masing unit juga diminta menandatangani surat pernyataan kerja sama pilah sampah. 

Setiap SPPG MBG diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni sisa makanan dan sayuran, sampah anorganik bernilai jual seperti plastik air mineral dan kardus bekas, serta sampah residu yang tidak dapat diolah.

Disiplin Pengelolaan Sampah Diperkuat

Untuk sampah sisa makanan dan sayuran, SPPG MBG didorong bekerja sama dengan peternak unggas, babi, maggot, dan pihak lain agar sampah organik dapat dimanfaatkan dan tidak menjadi beban petugas. 

Sementara itu, sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah atau dijual kepada pengepul maupun pihak ketiga dalam bentuk kerja sama.

"Jadi sisa sampah dari masing-masing SPPG sekitar 20–30 persen merupakan residu yang tidak bisa diolah, akan kami tangani," terang Salikin.

DLH Kota Mataram juga menegaskan pengelolaan sampah mandiri tidak hanya berlaku bagi SPPG MBG, tetapi juga bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan katering.

Apabila tidak menjalankan pemilahan sampah meski telah diberikan edukasi dan peringatan, DLH akan menjatuhkan sanksi.

“Sampah yang tidak dipilah oleh SPPG MBG dan pelaku usaha horeka, tidak akan kami angkut,” katanya.

"Kebijakan tersebut diterapkan untuk menegaskan kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh SPPG MBG," tutup Salikin.

Read Entire Article